KEUNGGULAN DAN PERKEMBANGAN JURUSAN S1 KEPERAWATAN
 
Keunggulan perawat adalah Perawat dapat berperan sebagai pendidik, 
peneliti, pelaksana. Peneliti yaitu mengadakan penelitian untuk 
mengembangkan ilmu dan praktik keperawatan. Pelaksana yaitu perawat yang
 bekerja memberikan asuhan keperawatan misalnya di tempat peayanan 
kesehatan seperti rumah sakit.
Seorang perawat adalah profesi yang diharapkan selalu peduli terhadap 
pasien yang tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek yang ikut 
menentukan keputusan akan pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya 
dan terlibat secara aktif. Seorang perawat memandang seseorang klien 
secara menyeluruh. Perawat tidak memandang klien hanya sebagai individu 
yang sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga memperhatikan kondisi 
mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural. Oleh karena 
itu, untuk memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus mengkaji
 aspek yang holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan 
cultural). Dan asuhan yang dilakukan perawat adalah memberikan 
perawatan, sedangkan dokter adalah mengobati.
Salah satu contohnya adalah misalnya klien mengalami batuk. Maka sesuai 
profesinya, yang dilakukan dokter ke klien ini adalah memberikan obat 
batuk . Sedangkan yang dilakukan perawat atau asuhan keperawatannya 
adalah mengatasi masalah keperawatan apa yang timbul akibat batuk yang 
dialami klien tersebut dengan cara melakukan pengkajian terlebih dahulu,
 seperti: kapan mulai batuk, terus-menerus atau waktu-waktu tertentu, 
berdahak atau tidak, jika berdahak perlu dikaji apakah klien bisa 
mengeluarkan dahaknya, seperti apa dahaknya (jumlah, warna), apakah 
pernapasan klien terganggu, bagaimana pola napasnya, apakah aktivitas 
klien terganggu, jika ya maka perlu dikaji aktivitas seperti apa yang 
terganggu.
         Perkembangan ilmu keperawatan
Perkembangan keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh 
ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan 
pelatihan yang terarah dan terencana.
Di Indonesia, keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat bermakna 
bahkan merupakan suatu lompatan yang jauh kedepan. Hal ini bermula dari 
dicapainya kesepakatan bersama pada Lokakarya Nasional Keperawatan pada 
bulan Januari 1983 yang menerima keperawatan sebagai pelayanan 
profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan sebagai 
pendidikan profesi (professional education).
Tenaga keperawatan yang merupakan jumlah tenaga kesehatan terbesar 
seyogyanya dapat memberikan kontribusi essensial dalam keberhasilan 
pembangunan kesehatan. Untuk itu tenaga keperawatan dituntut untuk dapat
 meningkatkan kemampuan profesionalnya agar mampu berperan aktif dalam 
pembangunan kesehatan khususnya dalam pelayanan keperawatan profesional.
Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan 
dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan 
lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan 
untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan 
yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan 
profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan 
telah mencapai tingkat Doktoral.
Keyakinan inilah yang merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan
 keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang 
sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya Akademi
 Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus 
sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun 
dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai 
realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan
 dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) 
Keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan
 profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan perbaikan mutu 
pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan 
profesi keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan
 professional yang mampu mengadakan pembaharuan dan perbaikan mutu 
pelayanan/asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan 
profesi keperawatan.
Keperawatan sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan 
tanggungjawab pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan
 suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur 
serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan profesi seperti 
pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar 
pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang 
berkaitan dengan profesi keperawatan.
Diperkirakan bahwa dimasa datang tuntutan kebutuhann pelayanan kesehatan
 termasuk pelayanan keperawatan akan terus meningkat baik dalam aspek 
mutu maupun keterjangkauan serta cakupan pelayanan. Hal ini disebabkan 
meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan yang diakibatkan 
meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan peningkatan daya 
emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas masalah 
kesehatan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat semakin sadar akan hukum 
sehingga mendorong adanya tuntutan tersedianya pelayanan kesehatan 
termasuk pelayanan keperawatan dengan mutu yang dapat dijangkau seluruh 
lapisan masyarakat. Dengan demikian keperawatan perlu terus mengalami 
perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan yang terjadi 
diberbagai bidang lainnya.
Perkembangan keperawatan bukan saja karena adanya pergeseran masalah 
kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga adanya tekanan perkembangan 
ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta perkembangan profesi 
keperawatan dalam menghadapi era globalisasi.
Dalam memnghadapi tuntutan kebutuhan dimasa datang maka langkah konkrit 
yang harus dilakukan antara lain adalah penataan standar praktek dan 
standar pelayanan/asuhan keperawatan sebagai landasan pengendalian mutu 
pelayanan keperawatan secara professional, penataan sistem 
pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kepakarannya, 
pengelolaan sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan 
keperawatan professional serta penataan sistem legilasi keperawatan 
untuk mengatur hak dan batas kewenangan, kewajiban, tanggung jawab 
tenaga keperawatan dalam melakukan praktek keperawatan.
SUMBER